Pengembangan dan Integrasi SAPA 129 Dorong Penanganan Kasus Lebih Cepat, Akurat, dan Komprehnsif

  • Whatsapp
Pengembangan dan Integrasi SAPA 129 Dorong Penanganan Kasus Lebih Cepat, Akurat, dan Komprehnsif

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hari ini melaksanakan Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Terintegrasi. Aktivasi Layanan SAPA 129 Terintegrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan akses layanan SAPA 129 kepada masyarakat, meningkatkan service level penerimaan pengaduan, memperluas jangkauan layanan pengaduan, dan memudahkan kerjasama pemberian layanan dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Layanan SAPA 129 telah disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya dalam permasalahan terkait perempuan dan anak. Sejak diresmikan tahun 2021 lalu hingga saat ini, Layanan SAPA 129 telah menerima berbagai aduan baik terkait perempuan korban kekerasan maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk korban perdagangan orang. Pada tahun 2022 lalu, SAPA 129 telah menerima aduan sebanyak 2.346 terkait perempuan dan 957 kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” ujar Menteri PPPA.

Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini, KemenPPPA telah melaksanakan pengembangan dan integrasi SAPA 129, mulai dari sistem, pengembangan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, hingga pengembangan sumber daya manusianya.

“Pengembangan dan integrasi SAPA 129 ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam berbagai bentuk pengembangan, dari mulai integrasi sistemnya, pengembangan teknologinya, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, sampai pada pengembangan sumber daya manusianya,” tutur Menteri PPPA.

Menurut Menteri PPPA, adanya SAPA 129 di setiap provinsi diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perempuan dan anak dan mempercepat penanganan karena pelapor akan terhubung dengan petugas di wilayah masing-masing. Selain itu, pengembangan dan integrasi SAPA 129 ini juga salah satu bentuk upaya penguatan sinergi antara KemenPPPA dengan dinas pengampu bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi.

“Dengan demikian, keterbukaan akses layanan dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan provinsi ini diharapkan dapat mendorong penanganan kasus yang cepat, akurat, dan komprehensif dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkas Menteri PPPA.

Sebagaimana informasi dari Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA, Menteri juga mengimbau bahwa masyarakat dapat melaporkan peristiwa kekerasan yang dilihat atau dialami melalui telepon hotline 129 maupun WhatsApp ke nomor 08111-129-129.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi SAPA 129 apabila memerlukan informasi terkait permasalahan perempuan dan anak. Dengan demikian, SAPA 129 ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat ketika mengalami, melihat, atau ingin mengakses informasi seputar kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Senada dengan Menteri PPPA, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan melalui dukungan K/L terkait, Pemda, dan lembaga mitra layanan lainnya telah melakukan pengembangan sistem, mobile apps, dan fitur -fitur baru lainnya seperti social media analytic, cloud contact center, CRM Omni Channel, serta integrasi sistem layanan pengaduan di daerah dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

“Pengembangan ini diharapkan dapat memusatkan data pengaduan kasus perempuan dan anak dari seluruh penjuru pelosok Indonesia ke dalam satu data dan terhubung dengan berbagai layanan milik pemerintah dan masyarakat,” ujar Nahar.

Nahar menambahkan kegiatan aktivasi layanan pengaduan SAPA129 juga akan dilaksanakan di daerah, khususnya di 10 (sepuluh) Provinsi dengan data pengaduan kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) terbanyak, diantaranya (1) Jawa Barat, (2) DKI Jakarta, (3) Jawa Timur, (4) Jawa Tengah, (5) Banten, (6) Sumatera Utara, (7) Sulawesi Selatan, (8) Bali, (9) Nusa Tenggara Timur, dan (10) Daerah Istimewa Yogyakarta. (*/jmdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *