Banyuwangi, Dadapan – Pemerintah telah membagikan bantuan berupa Alat Masak Listrik (AML) Kepada warga masyarakat Desa Dadapan. Bantuan tersebut diketahui telah didistribusikan dan dibagikan langsung melalui Kantor PT. Pos Indonesia Kabat pada hari Jum’at, 12 Januari 2024.
Nantinya warga yang akan menerima bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini, adalah mereka yang sudah terdaftar atau termasuk kedalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Desa Dadapan.
Selain itu, pembagian bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini juga sudah sesuai dengan Peraturan dari Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Untuk Alat Masak Listrik (AML) yang dimaksudkan di dalam peraturan tersebut adalah alat listrik masak listrik yang digunakan untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan alias rice cooker.
Sesuai dengan perkataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, bahwa tujuan dari diberikannya bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini adalah untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.
Diharapkan dengan diberikannya bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini, nantinya akan semakin banyak warga masyarakat yang terbantu terbantu khususnya warga Desa Dadapan sendiri di dalam mendapatkan akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.
Dadapan – Pemerintah telah membagikan bantuan berupa Alat Masak Listrik (AML) Kepada warga masyarakat Desa Dadapan. Bantuan tersebut diketahui telah didistribusikan dan dibagikan langsung melalui Kantor PT. Pos Indonesia Kabat pada hari Jum’at, 12 Januari 2024.
Nantinya warga yang akan menerima bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini, adalah mereka yang sudah terdaftar atau termasuk kedalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Desa Dadapan.
Selain itu, pembagian bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini juga sudah sesuai dengan Peraturan dari Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Untuk Alat Masak Listrik (AML) yang dimaksudkan di dalam peraturan tersebut adalah alat listrik masak listrik yang digunakan untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan alias rice cooker.
Sesuai dengan perkataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, bahwa tujuan dari diberikannya bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini adalah untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.
Diharapkan dengan diberikannya bantuan Alat Masak Listrik (AML) ini, nantinya akan semakin banyak warga masyarakat yang terbantu terbantu khususnya warga Desa Dadapan sendiri di dalam mendapatkan akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. ( Hatta/Lauryan/JMDN)