BINTAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan dengan berstatus badan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi lebih fleksibel mengelola usahanya.
BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat lebih mudah mendapatkan akses permodalan, mendirikan PT, koperasi hingga bekerja sama dengan swasta.
“Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, maupun sosial,” kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat acara puncak peringatan Hari BUM Desa di Bintan, Kamis (02/02/2023).
Data paling mutakhir, sudah ada 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama yang telah memiliki nomor badan hukum. Sebanyak 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih proses mendapatkan pengesahan badan hukum.
Data tersebut adalah wujud dari gelora kebangkitan ekonomi warga agar BUM Desa terus menjadi motor penggerak ekonomi desa.
“Sampai disini dapat kita rasakan denyut kemajuan BUM Desa, nafas kemandirian desa, gelora kebangkitan ekonomi warga,” jelas pria yang baru saja menerima gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur tersebut.
Titik awalnya adalah keputusan Gus Halim untuk menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai hukum.
Keputusan tersebut juga diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 untuk memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUM Desa.
Sekedar informasi, puncak peringatan Hari BUM Desa yang pertama ini digelar di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Riau, Syamsuar; Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta Bupati Bintan, Robi Kurniawan dan beberapa tokoh lainnya. Turut hadir juga Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT ( Badriy/Humas Kemendes PDTT )