Sumberasri, Banyuwangi – Desa Sumberasri salah satu Desa di Banyuwangi yang berhasil merealisasikan Program Desa Sadar hukum. Hal ini tercermin saat Pemerintah Desa Sumberasri berhasil memediasi persoalan hukum seperti warisan, kenakalan remaja, hutang piutang dan lain-lain yang melibatkan warganya beberapa waktu yang lalu.
Salah satu permasahalan hukum yang berhasil diselesaikan Pemdes Sumberasri terkait hutang piutang. Berdasarkan pelaporan dari Pendiri Arisan yang beratas nama Sita dan Dyah yang lapor ke Kantor Desa Sumberasri menceritakan secara rinci kronologi yang sedang terjadi.
Penyelesaian kasus hutang piutang ini terjadi pada tanggal 3 Januari 2023, mediasi antar pihak yang bersangkutan diundang hadirkan bersama dalam penyelesaian kasus tersebut. Permasalahan ini, disaksikan oleh Babinsa, Babhinkamtibmas.
Harapannya, permasalahan ini dapat terselesaikan dengan damai tanpa ada rasa dendam dan pemutusan tali silaturahmi antar sesama.
Kades Sumberasri berhasil melakukan mediasi dengan memberikan solusi yang terbaik untuk para pihak terkait agar suasana yang panas kembali dingin.
Melalui pertemuan mediasi ini, akhirnya membuahkan hasil yang membuat seluruh pihak yang terkait saling memahami dan menandatangani perjanjian mengenai pelunasan hutang piutang tersebut.
Oleh karenanya tambah Kades Sumberasri, tiga pilar Desa Sumberasri terus berkomitmen membantu dan melayani warga Sumberasri untuk penyelesaian terkait perkara keperdataan ringan seperti utang piutang, waris, dan lainnya.
Beliau mewakili pemerintah Desa Sumberasri akan berupaya mencarikan solusi yang terbaik kepada semua pihak terkait dalam penyelesaian setiap perkara yang melibatkan warganya.
“Kita bersama tiga pilar tetap netral dalam setiap penyelesaian persoalan terkait warga Sumberasri, bersama-sama kita mencari solusi terbaik, agar keputusan dapat adil dan tepat,” jelas Kades Sumberasri.