JAKARTA – Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa mewujudkan ketahanan desa demi kesejahteraan bersama.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, perlu ada gerakan nasional terkait dengan pengelolaan dana desa. Sehingga, pelaksanaannya satu visi dan tepat sasaran.
“Harus tepat sasaran, sehingga perlu ada penyamaan visi dari seluruh kepala desa. Tidak cukup surat edaran, semua harus bertemu. Maka eselon 1 Kemendagri, Kementrian Desa dan Keuangan turun ke desa, untuk eksekusi dana desa. Tapi harus tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta
Sebelumnya, Mendagri pernah meminta agar para kades tidak langsung dipidana bila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa. “Dari data yang saya miliki, mohon maaf 60 persen Kades tamat SMA. Jadi kalau yang salah administrasi janganlah ya langsung dilakukan penegakan hukum, kasih mereka bimbingan,” kata Tito di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Tito mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan para camat agar bisa menjadi konsultan. Sebab, bisa jadi masih ada kepala desa yang belum paham soal administrasi pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan.
“Saya minta tolong APIP dan Camat bahkan APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak sebagai konsultan atau advisor,” katanya.
Jauh sebelumnya, Menteri Tito telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan dana desa agar tepat sasaran. Termauk pertemuan rutin dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar sebagai sarana evaluasi.
Dalam kesempatan itu, Tito mengaku selalu membahas optimalisasi pemanfaatan dana desa. Di mana menurutnya memiliki peran besar dalam Program Prioritas Nasional Presiden Jokowi. Kita tahu, masih banyak permasalahan dana desa yang memerlukan sinergi antara kementerian maupun lembaga, dan ini adalah salah satu bentuk kerja sama antara Kemendagri dan Kemendes PDTT untuk optimalisasi dana desa.
Menurut dia, pembinaan dan pendampingan dana desa juga menjadi salah satu poin dalam pembahasan tersebut. Peningkatan pengelolaan dana desa berbasis IT, menjadi salah satu opsi dalam mengawal optimalisasi dana desa.
“Kami menyimpulkan perlu dilakukan pembinaan dan pendamping dana desa terutama peningkatan pengelolaan dana desa berbasis IT. Nantinya bagi desa yang serapannya rendah maka Kemendes akan melapor ke Kemendagri, agar dilakukan pembinaan,” tukasnya.
Menurut Mendagri, hal ini pun dilakukan sebagai follou up penyampaian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal keberadaan desa fiktif yang menerima program dana desa dari pemerintah. Hal itu disampaikannya ketika melakukan sosialisasi kepada kepala daerah terkait Tansfer ke Daerah serta Dana desa Tahun Anggaran 2020.
Olehnya, pihak Kementerian Dalam Negari dan Kementerian Desa daerah Tertinggal akan terus bekerja keras untuk merapihkan kembali data base penerima dana desa. (*/red)