Jakarta – Lembaga Pendidikan Cyber Media Center (CMC) Jakarta Bersama Jaringan Media Desa Nusantara ( JMDN ) mengadakan pelatihan jurnalis digital, melalui fasilitas zoom meeting, Rabu (24/5/2023) . Sebanyak 20 wartawan yang tergabung dalam Jaringan Media Desa Nusantara (JMDN) dari berbagai daerah mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan yang bertujuan memberi guidance bagi jurnalis atau wartawan agar mampu menulis naskah berita dengan kaidah penulisan benar dan juga memahami kode etik jurnalistik yang menjadi dasar profesi bagi seorang wartawan, menghadirkan dua orang nara sumber, masing-masing Tuty Purwaningsih, S.Sos., MM dan Drs. Bernadus Wilson Lumi.
Tuty Purwaningsih, seorang broadcaster dengan posisi terakhir di TVRI sebagai GM Penunjang Program dan Berita TVRI Pusat, mengurai banyak tentang bagaimana cara menulis berita yang baik dan cepat, namun tetap memenuhi kaidah-kaidah penulisan benar.
Selalu Direktur JMDN, Tuty menekankan bagaimana seorang jurnalis menghasilkan sebuah karya yang dapat menjadi aspirasi bagi masyarakat desa khususnya melalui media desa yang dikelola. ‘’Sebagai seorang jurnalis harus mengenal cara menulis berita yang baik sesuai kaidah penulisan benar, cepat dan tepat sasaran, sehingga informasi yang kita hasilkan dapat diterima dan menjadi aspirasi positif masyarakat,’’ ujar Tuty.
Pada bagian lain, Bernadus Wilson Lumi dari PWI Pusat lebih menjelaskan soal siapa saja yang bisa disebut seorang wartawan dan bagaimana perilakunya ketika menjalankan tugas peliputan.
Menurutnya, seseorang disebut wartawan jika memenuhi kriteria tertentu. Satu diantaranya, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sesuai UU 40 tahun 1999 tentang PERS diebutkan, pekerjaan wartawan, melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
‘’Jadi meskipun menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara, namun tidak semua orang yang menyampaikan informasi bisa disebut sebagai wartawan. Hanya yang mampu melaksanakan pinsip dan kaidah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana yang diatur dalam UU 40/1999, yang bisa disebut wartawan. Perlu diingat, KEJ adalah landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme kita,’’ ujar Wilson.
Sebelumnya, Hasan selaku Direktur Pemasaran dan Pengembangan JMDN dalam welcome speech saat membuka pelatihan menyampaikan harapan agar kegiatan pelatihan jurnalistik digital ini dapat diikuti dengan penuh semangat dan antusias oleh peserta. ‘’Ini merupakan kesempatan terbaik kita, menimbah ilmu dari para nara sumber yang berkapasitas, punya integritas dan berpengalaman puluhan tahun dalam mengelola media. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik,’’ demikian Hasan.
Diakhir pelatihan perdana ini, peserta pengelola Media Desa yang berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Banyuwangi, Luwu Timur, Jambi, Riau, dan Pandeglang disuguhi tayangan menarik berupa vidio Gelar Pesona Ketapang yang lebih memesona dengan soundtrack lagu daerah dari Desa Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. (*)