JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran sebesar 1 Triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiska pada tanggal 27 Desember 2022. Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.
Penjelasan ini disampaikan Sorni Paskah Daeli selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana dalam pengantarnya pada acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Dana Insentif Fiskal Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2023.
“Sebelumnya, kita mengenal Dana Insentif Daerah yang diberikan kepada Kabupaten yang berprestasi, namun di tahun 2023 ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai 1 Triliun yang diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal telah dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” ujar Sorni.
Penggunaan Dana Insentif Fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap Daerah.
Dalam pemanfaatannya, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rafdinal mengingatkan, bahwa tahun ini dan depan adalah tahun politik, oleh karenanya dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran.
Dengan batas tenggat waktu pengusulan usulan rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I, sampai hari ini masih tersisa ada 8 dari 62 Kabupaten yang belum menyampaikan usulan. Masih ada sisa waktu yang bisa dikejar dan untuk segera memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan yang dipersyaratkan dan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi sebelum deadline.
“Jika sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Pemerintah Daerah belum menyampaikan usulannya melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did, maka Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten dimaksud akan hangus,” tambah Nanang dari Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK, Kementerian Keuangan.
“Tahap kedua akan lebih mudah dalam pencairannya yaitu sudah 70% pelaksanaan realisasi penyerapan intensif fiskal tahap I dan batas waktu usulan untuk pencairan tahap II adalah pada tanggal 20 November 2023,” imbuh Nanang.
Pemerintah Daerah harus terus memeriksa secara berkala status usulannya beserta dengan catatan-catatan yang termuat pada aplikasi untuk segera ditindaklanjuti. Segala proses ini mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, tidak ada pungutan biaya apapun, tegak lurus semua gratis.
“Melalui insentif fiskal yang tepat dan terarah, kita dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan semoga momentum ini dapat kita gunakan menjadi bagian upaya keras kita bersama dalam pewujudan percepatan pembangunan Daerah Tertinggal”, tutup Ivan Syamsurizal dengan optimis selaku Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah pada penyampaian catatan akhir dan rencana tindak lanjut pada rakor hari ini.
Rapat koordinasi dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK dan dimoderasi oleh Monalisa Herawati Rumayar sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya serta dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri secara luring oleh Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan jajarannya, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Bapak/Ibu para Kepala Bappeda dan Dinas terkait dari 16 Kabupaten Daerah Tertinggal. (red/kpmk)