Tambakrejo, Muncar, Banyuwangi – Dalam Rangka penyusunan RKPDesa 2024 dan DU RKPD Tahun 2024, Anggota BPD Desa Tambakrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Gelar Pra Musyawarah Desa (Pra Musdes), Senin (12/06/23).
Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang pertemuan Kantor Desa Tambakrejo dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan ditingkat Dusun se- Desa Tambakrejo.
Ketua BPD melalui Wakil ketua BPD, Sarbini saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Pra Musdes ini menyerap aspirasi masyarakat dari sejumlah tokoh, baik unsur Pemuda, tokoh Agama, tokoh Perempuan, RT/RW dan Lansia.
“Langkah ini merupakan tahap awal untuk menyusun rencana dan program pembangunan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Tambakrejo, Nanang Widayat mengapresiasi atas kegiatan Pra Musdes serap aspirasi yang digelar oleh BPD Tambakrejo.
Dikatakannya, bahwa “Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pembangunan di seluruh aspek dan nanti hasil Pra Musdes ini akan ditingkatkan melalui Musdes dan diselaraskan dengan basis Sustainable Development Goals (SDGS),”jelas Nanang.
Dalam rapat ini, pemerintah desa dan BPD saling berdiskusi, berbagi informasi, dan mengambil keputusan terkait kepentingan bersama. Beberapa hal yang dapat dibahas dalam rapat Pemdes bersama BPD antara lain:
1. Perencanaan pembangunan desa: Membahas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, termasuk alokasi anggaran dan sumber daya yang tersedia.
2. Pengelolaan keuangan desa: Membahas pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), penggunaan dana desa, serta pertanggungjawaban keuangan desa.
3. Pembahasan kebijakan desa: Membahas kebijakan-kebijakan yang akan diadopsi oleh pemerintah desa, seperti regulasi terkait lingkungan, sosial, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
4. Penyelesaian masalah masyarakat: Membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat di tingkat desa dan mencari solusi bersama antara pemerintah desa dan BPD.
5. Koordinasi dan kolaborasi: Membahas kerjasama antara pemerintah desa dan BPD dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pengembangan ekonomi lokal, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Rapat Pemdes bersama BPD merupakan wadah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa dan memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan desa disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. (Edo/JMDN)