JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan alih tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO) tidak akan berpengaruh pada komitmen Pemerintah terus melakukan melawan perdagangan orang.
Menteri Muhadjir menjelaskan, upaya sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak pidana tersebut terus terjadi. Selain itu, Pemerintah juga melakukan penanganan akar masalah TPPO yaitu kemiskinan. Selama ini, sudah dilakukan melalui program pelindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), dan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Alih tugas ini, dari Kementerian PPA ke Kepolisian diharapkan dapat menangani masalah ini lebih serius dan tertarget. Namun, itu tidak mengubah komitmen Kemenko PMK untuk terus melakukan penanganan dari sisi pencegahan,” ujarnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (04/07/2023).
Perubahan gugus tugas Ketua Pelaksana GT-TPPO dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) ke pihak Kepolisian dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan TPPO yang terus terjadi. Upaya tersebut dilakukan karena masalah TPPO memiliki bobot persoalan yang lebih berkaitan dengan penegakkan hukum dan pidana.
“Sebetulnya masalah TPPO ini bobot masalahnya lebih ke penegakan hukum dan pidana. Sementara jika ditangani oleh KemenPPA berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus, terutama pada perempuan. Padahal korban perdagangan orang ini banyak dialami juga oleh laki-laki,” jelas Menko PMK dalam siaran pers yang diterima http://mediadesa.co.id, semalam.
Sementara itu. upaya koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian tetap akan terus dilaksanakan baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga beberapa program akan dilakukan untuk mendukung pencegahan TPPO, seperti penguatan Gugus Tugas TPPO di daerah, monitoring dan evaluasi terpadu pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO, serta mendorong adanya pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi, dan menjadikan TPPO sebagai isu prioritas.
Selain program perlindungan sosial yang akan terus ditingkatkan, Kemenko PMK juga turut serta dalam mendorong adanya program pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna dan keluarga, yang saat ini tengah dilakukan pilot project di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Ponorogo, yang merupakan dua daerah dengan kantong PMI terbanyak.
Menteri Muhadjir menegaskan status ad hoc pada gugus tugas TPPO akan ditingkatkan ke dalam bentuk lembaga di bawah koordinasi kepolisian. Dimana nantinya akan ada Direktorat PPA dan TPPO yang akan menangani lima sub-direktorat, yakni kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.
“Mudah-mudahan ini akan terus berkesinambungan. Tidak akan berhenti sampai betul-betul tuntas. Sehingga sistem dan ekosistem tenaga kerja kita, terutama pengiriman tenaga kerja luar negeri dapat ditangani secara lebih komprehensif,” ungkapnya.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. (*/jmdn)