Kendalikan Harga, Mendagri Minta Kepala Daerah Turun ke Pasar dan Aktifkan Satgas Pangan

  • Whatsapp
Mendagri pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), awal pekan ini.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah agar aktif turun ke banyak pasar dan menggerakkan Satgas Pangan untuk mengecek harga komoditas.

Dia mengatakan, turunnya kepala daerah ke pasar-pasar bakal membuat semua pihak tergerak melakukan langkah pengendalian harga.

“Sama seperti Bapak Presiden rajin turun ke mana-mana ke pasar, itu akan membuat isu penanganan inflasi stabilitas harga itu akan terus isunya akan naik, dan semua kita akan bergerak,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/7/2023).

Apabila terjadi kenaikan harga, lanjut Mendagri, kepala daerah diarahkan segera mencari akar permasalahan dan solusinya. Hal itu apakah disebabkan karena suplai yang kurang atau distribusinya terganggu.

Berbagai langkah pengendalian itu dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) atau bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau ada masalah-masalah hukum, keragu-raguan, manfaatkan betul kerja sama dengan Kejaksaan dan kemudian dengan teman-teman TNI dan Polri,” jelasnya.

Mendagri mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dana insentif bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi.

Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan penilaian terhadap daerah yang melibatkan lintas instansi. Hasil penilaian itu nantinya bakal diumumkan dengan menggelar acara penghargaan yang melibatkan daerah. Dalam kesempatan itu juga nantinya bakal disampaikan sejumlah daerah yang terus-menerus tidak bisa mengendalikan inflasi.

“Jadi tolong, ini mudah-mudahan akan bisa memotivasi rekan-rekan untuk mengendalikan inflasi,” tandasnya. (*/jmdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *