Minimalisir Masalah PPDB, Menko PMK : Sekolah Melakukan Pendataan Calon Peserta Didik Baru Sejak Jauh-Jauh Hari

  • Whatsapp
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 sudah berlangsung. Namun, proses PPDB dengan sistem zonasi setiap tahunnya selalu mengalami masalah. Seperti dugaan kecurangan dalam penentuan jarak zonasi rumah ke sekolah, juga dugaan ada praktik titip Kartu Keluarga (KK) untuk memalsukan alamat rumah agar lolos verifikasi sistem zonasi di sekolah yang dituju.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, untuk menghindari kecurangan dalam PPDB Zonasi pihak sekolah harus proaktif dalam menyiapkan calon peserta didik di sekolahnya sejak jauh-jauh hari.

Dia menerangkan, dalam penerimaan peserta didik baru misalnya di sekolah jenjang SMP, seharusnya pihak sekolah SMP baik sekolah negeri atau swasta bisa melakukan pendataan murid yang masih duduk di kelas 6 SD yang bisa masuk ke sekolahnya.

“Saya kira sejak sekarang bisa disiapkan, sekarang anak-anak sudah masuk sekolah, kelas 6 SD sudah ada. Mestinya dengan sigap kepala SMP bisa mendata kepala-kepala SMP bisa mendata siapa saja itu anak-anak yang duduk di SD kelas 6 yang nanti akan jadi calon siswa SMP,” jelas Menko PMK dalam wawancara program Prime Time News Metro TV, pada Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, setiap sekolah di suatu daerah bisa melakukan pendataan para peserta didik yang bisa masuk ke sekolahnya sesuai kriteria seperti dalam hal jarak zonasi sesuai alamat tempat tinggal. Hal ini menurutnya supaya distribusi peseta didik bisa merata.

“Dicek rumahnya di mana, anaknya siapa, termasuk latar belakang akademik dan latar belakang ekonomi. Sehingga nanti distribusi peserta akademik betul-betul merata,” ucapnya.

Tentunya, dia menegaskan setiap sekolah harus menjunjung asas kebersamaan dalam melakukan manajemen penerimaan peserta didik baru supaya setiap sekolah bisa menerima peserta didik baru sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Muhadjir, bila setiap sekolah di tiap daerah bisa menerapkan perencanaan PPDB sejak jauh-jauh hari maka permasalahan dalam proses PPDB bisa dikurangi seminimal mungkin.

“Jadi sebetulnya sekarang sudah bisa mereka membuat perencanaan untuk penerimaan siswa baru tahun depan. Bayangkan kalau sekarang sudah mulai diurus Insya Allah masalah yang muncul bisa dikurangi. Bahwa memang tidak 100 persen bisa hilang. Tetapi paling tidak bisa dikurangi,” jelasnya. (*/jmdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *