Banyuwangi, Desa Sukonatar – Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung.
Maka dari itu, pihak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi pada hari Rabu (21/02/2024) telah menggelar kegiatan pelayanan perpajakan berupa konsultasi perpajakan dan pendampingan pelaporan pajak (SPT Tahunan) yang ditujukan untuk seluruh warga masyarakat yang tinggal diseluruh Kecamatan Srono dan sekitarnya.
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Sukonatar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi tersebut, bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (Wajib Pajak) di wilayah Kecamatan Srono agar dengan suka rela melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (NPWP).
Hal itu sangatlah penting karena fasilitas umum yang dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang ada di wilayah Kecamatan Srono dibangun dengan menggunakan uang dari pajak yang dibayar oleh warga masyarakat.
Diharapkan dengan lancarnya pelaksanaan kegiatan yang digelar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi tersebut, semoga nantinya para warga yang ada di Kecamatan Srono bisa semakin rajin untuk membayar kewajiban pajaknya dengan tepat waktu demi kelancaran pembangunan fasilitas umum yang ada di wilayah Kecamatan Srono itu sendiri. ( Lauryan / JMDN )