Banyuwangi, Desa Kelir – Polemik yang bergulir di kalangan masyarakat Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin meluas. Apalagi, sebagaimana berita yang diangkat oleh sebuah media on-line, Kepala Desa Kelir, Moh. Indra Fajar Aulia S. Tr. P., dinyatakan menolak untuk melanjutkan pelaksanaan program yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.
Tudingan penolakan pelaksanaan program PTSL oleh Kades Kelir ini didasarkan pada ketidak-hadiran Kades ketika mendapat undangan sosialisasi program PTSL yang digelar oleh BPN Kabupaten Banyuwangi pada 19 Desember 2023 lalu.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Moh. Indra Fajar Aulia S. Tr. P., yang baru dilantik sebagai Kades Kelir beberapa bulan lalu ini dengan tegas menyatakan bahwa dia sama sekali tidak menolak pelaksanaan program PTSL tersebut. Apalagi, tegasnya, program tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi Masyarakat pemilik tanah.
Dijelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah bahwa undangan sosialisasi program PTSL oleh BPN itu waktunya bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Kades baru yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Hotel El-Royal. “Setelah selesai mengikuti acara Bimtek itu saya langsung mendatangi kantor BPN untuk meminta penjelasan perihal sosialisasi PTSL tersebut. Oleh BPN dijelaskan bahwa undangan yang disebar ke 24 Desa tersebut adalah undangan untuk sosialisasi pelaksanaan program PTSL. Jadi baru tahap sosialisasi, bukan pelaksanaan programnya. Maka, ketidak-hadiran Desa Kelir waktu itu dianggap masih belum siap dan akan dilewati dulu. Itu yang sebenarnya terjadi. Bukannya kita menolak program tersebut,” jelasnya.
Sementara ini sembari menunggu perkembangan selanjutnya, kata Kades, pihaknya akan terus mengkaji dan mempelajari lebih jauh tentang program PTSL tersebut agar tidak terjadi permasalahan dibelakang hari. “Seperti misalnya, dari 1300-an pemohon itu selesainya secara bertahap, tidak sekaligus. Hal-hal seperti itulah yang harus dan perlu dijelaskan terlebih dahulu kepada Masyarakat agar tidak menjadi masalah. Dan lagi, sampai saat ini masih belum ada penetapan desa yang akan dilakukan program PTSL. Undangan beberapa waktu lalu itu baru tahap sosialisasi, masih belum pelaksanaannya,” tandas Kades.
Dalam waktu dekat, lanjut Kades, pihaknya akan segera menggelar audiensi dengan mengundang masyarakat khususnya para pemohon melalui perwakilan dari RT masing-masing. “InshaaAllah dalam waktu dekat, setelah selesai Pemilu ini,” kata Kades.
Disinggung tentang pungutan program PTSL sebesar Rp 250.000 per bidang tanah yang sudah dilakukan oleh panitia sebelumnya, Kades menolak menjelaskan lebih rinci. “Yang jelas, Panitia tingkat Desa itu harus mendapatkan penetapan dan diresmikan oleh BPN,” jelasnya. (bo)