Banyuwangi, Kaligondo – Proses pembagian warisan kepada para ahli waris terkadang bisa terhambat karena banyak hal, salah satunya ketidakpuasan salah satu ahli waris terkait harta yang didapatkan. Oleh karena itu peran seorang menjadi mediator sangat penting, dan salah satu pihak yang bisa menjadi mediator dalam memediasi proses pembagian harta warisan adalah Pemdes (Pemerintah Desa) melalui Kepala Desa tempat pewaris tinggal.
Seperti yang terjadi di kantor Desa Kaligondo pada hari Senin, 03 Juni 2024. Diketahui Pemerintah Desa Kaligondo melalui Kepala Desanya yaitu bapak Nur Hadi telah kembali menjalankan salah fungsinya sebagai mediator dalam membantu memediasi permasalahan sosial para warganya, yang kali ini adalah permasalahan warga dari Dusun Kaliwadung terkait proses pembagian hak bersama harta warisan berupa tanah darat dan sawah.
Dalam proses mediasi kali ini, Bapak Nur Hadi selaku Kepala Desa Kaligondo bersama beberapa staf Pemdesnya diketahui telah berhasil memberikan berbagai macam saran yang akhirnya disepakati oleh para ahli waris yang dari Dusun Kaliwadung tersebut. Dengan keberhasilan dari mediasi yang dilakukan kali ini, diharapkan semoga nantinya tidak akan ada masalah terkait harta warisan lagi diantara para ahli waris yang telah dibantu dalam mediasi di kantor Desa Kaligondo tersebut. ( Lawryan / JMDN )