Sosialisasi Manager PLN Genteng Di Desa Kaligondo Terkait Batas Kewenangan PLN

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Kaligondo – Untuk meningkatkan pengetahuan warga masyarakat tentang listrik, Manager PLN Genteng telah berkunjung ke kantor Desa Kaligondo untuk bersilaturahmi sekaligus untuk menggelar sosialisasi kepada para warga atau perwakilannya terkait batas kewenangan PLN terhadap listrik pada hari Selasa, 11 Juni 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di pendopo kantor Desa Kaligondo kali ini pastinya dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada warga Desa Kaligondo selaku pelanggan dan pengguna listrik dari PLN, mengenai batas kewenangan dari PLN itu sendiri terkait aliran listrik yang digunakan oleh para warga tersebut dimana hanya sampai pada batas mengalirkan listrik pada kWh meternya saja.

Sedangkan dari kWh meter hingga instalasi listrik pada rumah warga, dari perawatan sampai penggunaannya sudah menjadi tanggung jawab dari warga sebagai pengguna listrik. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Oleh karena itu dalam sosialisasi kali ini, Manager PLN Genteng juga mengimbau para warga Desa Kaligondo untuk selalu mengecek peralatan dan instalasi listrik yang ada di rumahnya masing-masing. Termasuk juga membantu menjaga jarak tanaman, bangunan, benda atau hal lainnya untuk tidak terlalu dekat dengan kabel listrik.

Semoga apa yang disampaikan oleh Manager PLN Genteng tersebut dapat dipahami dengan baik, sehingga bisa membantu dalam mencegah berbagai macam kecelakaan yang diakibatkan oleh aliran listrik terutama di rumah para warga tersebut. ( Lauran / JMDN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *