Masyarakat Tolak Kegiatan Penggalian Tanah TKD Desa Tamansari Diberhentikan

  • Whatsapp

Banyuwangi, Tamansari, Tegalsari – Telah berlangsung audiensi yang dilakukan oleh Forpimka Tegalsari yang di pimpin langsung oleh Camat Tegalsari, Ir. Muji Purwanto, di pendopo Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi terhadap 2 pihak, yaitu antara pihak Pemerintah Desa Tamansari yang dihadiri langsung oleh Kepala Desanya, Akbar Mukahfi, S.T. bersama BPD Tamansari dengan pihak dari Komunitas Sadar Hukum Rakyat Blambangan Bersatu yang dipimpin oleh Sugiarto pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Audiensi tersebut menyangkut masalah aktivitas penambangan atau penggalian tanah yang merupakan bagian dari pengelolaan tanah TKD di salah satu tanah TKD (Tanah Kas Desa) milik Desa Tamansari, yang merupakan bagian dari pemanfaatan TKD untuk menaikkan angka PAD desa dan demi kepentingan aktivitas pembangunan yang sedang gencar-gencarnya sedang dilakukan di Desa Tamansari itu sendiri.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Dan juga di dukung dengan Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah kas desa hanya bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa, serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 pada pasal 25 dan 32 yang menjelaskan bahwa adanya larangan pemindahtanganan tanah kas desa (TKD) selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Dari undang-undang dan Permendagri di atas, artinya pemanfaatan tanah TKD sendiri hanya dapat digunakan ataupun dimanfaatkan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional.

Sementara itu, Komunitas Sadar Hukum Rakyat Blambangan Bersatu merasa tidak setuju dan merasa ada yang salah dengan penambangan atau penggalian di tanah TKD oleh Pemerintah Desa Tamansari, meskipun hasil dari penambangan atau penggalian tanah tersebut digunakan sepenuhnya untuk aktivitas pembangunan yang sedang masif di Desa Tamansari. Akan tetapi Pemerintah Desa Tamansari tidak memiliki ijin untuk menambang atau menggali.

Maka dari itu, di dalam audiensi yang juga dihadiri langsung oleh Kapolsek dan Danramil Tegalsari tersebut telah disepakati bahwa aktivitas penambangan atau penggalian tanah TKD milik Pemerintah Desa Tamansari akan dihentikan sementara sampai pihak Pemerintah Desa sudah mendapatkan ijin dari Dinas atau kementerian ESDM.

Namun, penghentian sementara aktivitas penambangan atau penggalian di tanah TKD desa milik Desa Tamansari tersebut telah mendapatkan penolakan penuh dari warga. Pasalnya, setelah sekian lama warga tidak memperoleh pembangunan semasif sekarang ini dimana salah satu anggaran yang dipakai berasal dari penambangan atau penggalian tanah TKD tersebut.

Menurut penuturan Kepala Dusun Krajan, Desa Tamansari yaitu Bapak Yuz. Pemanfaatan tanah TKD di wilayah Gambiran yang saat ini sedang dipermasalahkan terkait aktivitas penambangan atau penggalian tanah tersebut, sebelumnya sangat tidak produktif

“Pemanfaatan tanah TKD yang berada di Desa Gambiran tersebut kurang produktif, itu yang pertama. Yang kedua, saat ini kan masyarakat sedang gencar-gencarnya untuk membangun desa terutama pada infrastruktur jalan. Ini karena sudah puluhan tahun tidak disentuh pembangunan, jadi masyarakat juga membutuhkan material yang ada di tanah TKD, terutama sebagai urukan dasar pembangunan jalan..” Ujar Bapak Yuz.

Kepala Dusun Krajan tersebut juga menjelaskan jika jalan yang saat ini menjadi fokus pembangunan di Desa Tamansari yang juga membutuhkan hasil tambang atau galian dari tanah TKD tersebut, sebelumnya sangat tidak layak dilewati dan menimbulkan sudah beberapa kali menimbulkan kecelakaan dengan banyak korban jiwa dari masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Maka dari itu, warga Desa Tamansari, khususnya di wilayah Dusun Krajan yang saat ini wilayahnya sedang dilakukan perbaikan akses jalan, tentunya sangat menolak keras penghentian penambangan atau penggalian yang dilakukan di tanah TKD milik Desa Tamansari tersebut, karena hasil tambang atau galian di tanah TKD itu sangat dibutuhkan secepatnya oleh masyarakat Desa Tamansari itu sendiri. ( B0 / JMDN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *