Jakarta – Dianggap sebagai wilayah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 memutuskan pada tanggal 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa.
Adapun meski tanggal 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa, namun bukan hari libur. Setidaknya, ada 4 poin penting yang menjadi pertimbangan ditetapkan sebagai Hari Desa, berikut ini poin-poinnya:
A. Bahwa Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku agar menjadikan desa sebagai kepentingan subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan Desa, perlu ditetapkan hari desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Bahwa diundangkannya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan Desa, pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf Al, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan keputusan presiden tentang hari desa.
Keputusan Presiden ini ditetapkan langsung oleh presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini tentu menjadi pertimbangan yang baik bagi kemajuan desa dan apresiasi setinggi-tingginya untuk wilayah di desa yang terus menjadi pilar terdepan memajukan Bangsa Indonesia. ( Eric / JMDN )