Puluhan Anggota KPPS desa Blumbang Lamongan di lantik di Balai Desa

  • Whatsapp

Lamongan, 7/11/04 (JMDN), Puluhan orang di lantik sebagai petugas KPPS Desa Blumbang Lamongan bertempat di Balai Desa Setempat.
Petugas KPPS yang di lantik ini telah lolos berbagai ujian dari Panitia Pemungutan Suara , yang nantinya mereka bakal bertugas dalam penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di TPS yang telah di tentukan.

Mereka bertugas mewujudkan kedaulatan pemilih, memberi pelayanan kepada pemilih sebagai pihak yang memiliki hak pilih, dan memberi akses serta service terhadap pemilih difabel.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS harus memiliki transparansi, netralitas, dan bertanggunjawab agar nilai demokrasi dalam pilkada dapat terwujud.

Dalam regulasinya, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang di pilih dari masyarakat sekitar TPS, yang sudah memenuhi persyaratan,berikut memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Susunan anggota KPPS terdiri atas satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta enam orang anggota.
Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS berkewajiban mengumumkan daftar pemilik tetap di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu serta pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara dan sertifikat hasul pemungutan dan penghitungan suara,menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilih, berikut melaksanakan tugas lain sesuai peraturan undang undang.

KPPS saat menyelenggarakan pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur,adil,kepastian hukum ,tertib,mengedepankan kepentingan umum, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibilitas.

Kepala Desa Blumbang, Sujiono , SE , dalam memberikan pengarahan kepada anggota KPPS yang di lantik. Meminta agar mereka dapat mengemban tugas dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.
“kami berharap agar anggota kpps desa blumbang dapat mengemban amanah dan tugas ini dengan sebaik baiknya ”, tuturnya.

Dengan demikian, pemilu akan dapat berjalan sesuai yang di kehendaki masyarakat dengan mengedepankan azas jurdil. (bbg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *