Kaligondo – Sebagai salah satu badan usaha yang memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa, pengurus BUMDes memiliki kewajiban untuk memberikan laporan terkait keuntungan dan kerugian ataupun masalah yang dihadapi dalam kurun waktu yang disepakati bersama.
Sama halnya dengan BUMDes Gondowangi Desa Kaligondo, sebagai badan usaha milik Pemerintah Desa Kaligondo, para pengurus dari BUMDes Gondowangi memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi yang dihadapinya kepada Pemerintah Desa Kaligondo.
Seperti yang sedang berlangsung pada hari Selasa (02/12/2024) dimana pengurus BUMDes Gondowangi berdiskusi dan memberikan laporan terkait kondisi yang sedang terjadi di dalam badan usaha yang mereka urus tersebut kepada Pemerintah Desa Kaligondo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang rutin digelar setiap hari Selasa tersebut.
Banyak hal yang disampaikan dan didiskusikan oleh pengurus BUMDes Gondowangi bersama Pemerintah Desa Kaligondo. Seperti laporan yang disampaikan oleh Direktur BUMDes Gondowangi kepada Pemerintah Desa Kaligondo, terkait PAD dari unit usaha BUMDes Gondowangi yang akan diberikan kepada Pemerintah Desa Kaligondo untuk dimasukkan dan digunakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 yang akan ditetapkan atau diputuskan pada bulan Desember 2025 dimana totalnya adalah 40 juta.
Semoga apa yang dilakukan oleh BUMDes Gondowangi bersama Pemerintah Desa Kaligondo tersebut, nantinya bisa membawa manfaat dan dan dampak positif yang berkelanjutan, serta akan membantu untuk membuat BUMDes kebanggaan masyarakat Desa Kaligondo itu bisa berkembang dengan lebih baik lagi kedepannya.
(Rudi – Jurnalis Desa). Law.