Wringinpitu – Bertempat di pendopo Kantor Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Telah digelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Perdes LKD & LAD) pada hari Rabu, 04 November 2024.
Sementara itu, mereka yang hadir dalam Musdes tersebut, diantaranya yaitu:
1. Bapak Wasito selaku Kepala Desa Wringinpitu
2. Seluruh Perangkat Desa Wringinpitu,
3. Khabib Fithoharoh,S.Pd. selaku Ketua BPD Wringinpitu beserta seluruh anggotanya
4. Perwakilan Masyarakat dan Pemuda Desa Wringinpitu
Dalam pelaksanaannya, Musdes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Wringinpitu tersebut, dimaksudkan untuk mengkaji dan membahas isi dari rancangan Perdes LKD dan LAD Desa Wringinpitu, yang isinya memperbolehkan lembaga kemasyarakatan desa selain: RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, serta LPMD untuk membentuk lembaga kemasyarakatan desa lainya, guna untuk menopang kinerja dari Pemerintah Desa dari berbagai bidang.
Bidang – bidang tersebut sesuai dengan apa yang tercantum di dalam salah satu pasal dari rancangan Perdes LKD dan LAD tersebut, diantaranya yaitu:
A. Sosial
B. Ekonomi
C. Keagamaan
D. Pembangunan
E. Pendidikan Masyarakat
F. Penanggulangan Kemiskinan
G. Ketertiban dan Keamanan
Selanjutnya di akhir Musdes, rancangan Perdes LKD dan LAD tersebut, pada akhirnya disepakati oleh mereka yang hadir untuk disahkan menjadi Peraturan Desa Wringinpitu yang baru. Diharapkan pada Musdes yang akan datang, pembentukan LKD dan LAD di Desa Wringinpitu sudah ada atau mempunyai payung hukumnya yang pasti. (Andi – Jurnalis Desa)