Dibuka Pendaftaran Program PTSL Desa Patoman Tahap III

  • Whatsapp

Patoman, Banyuwangi, 17/16 (JMDN) – Penyerahan sertifikat Program PTSL Tahap II sejumlah 170 sertipikat telah diserahkan di Pendopo Kantor Kepala Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Rabu (7/12/2024).

Dengan demikian, total sertifikat yang telah diserahkan kepada para pemohon, baik masyarakat Desa Patoman maupun masyarakat di luar Desa Patoman yang memiliki bidang tanah di Desa Patoman adalah 1.130 sertifikat.

Tak bisa dipungkiri, raut wajah masyarakat penerima sertifikat terlihat begitu bahagia karena apa yang mereka inginkan dan nanti-nantikan selama ini telah di depan mata, sertifikat tanah yang menjadi hak mereka.

Mereka senang karena telah sah secara hukum atas kepemilikan tanahnya, dan telah ditunggu-tunggu pencairan dana atas sertifikat tersebut di lembaga Perbankan terpercaya.

Perasaan yang sama juga begitu jelas terlihat dari raut wajah Perangkat Desa Patoman.

Kerja keras selama hampir dua tahun terbayar sukses dengan gilang-gemilang, terlebih Kepala Desa Patoman, Drs. Suwito.

Beliau senang bukan main, visi misinya menghadirkan Program PTSL di Desa Patoman telah tercapai atau “Mission accomplished,” misi telah tercapai.

BPN seolah tidak main-main dalam Program PTSL di Desa Patoman, terbukti dalam kesempatan penyerahan sertifikat PTSL Tahap II itu, Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Kabupaten Banyuwangi, Bapak Eko Setyono, A.Ptnh. turun sendiri memimpin penyerahan sertifikat tersebut.

Dalam sambutannya, Bapak Eko Setyono menjelaskan perihal perbedaan antara sertipikat analog dan elektronik.

“Bapak Ibu, penting untuk Kami jelaskan perihal sertifikat analog atau konvensional dan sertifikat digital atau elektronik. Keduanya berbeda secara fisik saja. Yang analog berlembar-lembar, tapi yang elektronik hanya satu lembar. Akan tetapi secara fungsi dan nilai keduanya tetap sama, sama-sama berfungsi menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum dan bernilai yang sama di depan Lembaga Perbankan.”

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, bahwa semua sertifikat Analog akan digantikan dengan sertifikat elektronik. Jadi Bapak Ibu tidak usah khawatir. Semua sertifikat tanah, mulai sekarang akan berbentuk sertifikat elektronik seperti yang nanti Bapak Ibu terima,” demikian Pak Eko menutup sambutannya.

Giliran Kepala Desa Patoman memberikan sambutan, Bapak Drs. Suwito menyampaikan, “Terima kasih tak terhingga Kami ucapkan kepada Bapak Eko Setyono selaku Ketua Panitia Adjudikasi PTSL beserta para anggotanya dari BPN Kabupaten Banyuwangi atas bantuannya dalam mewujudkan Desa Patoman sebagai Desa Lengkap. Juga kepada teman-teman Perangkat Desa Patoman atas kerja keras dan kekompakannya dalam menjalankan Program PTSL ini. Boleh jadi, beginilah yang disebut Super Tim oleh Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani. Terakhir kepada Bapak Ibu semua, terima kasih telah bersabar menunggu hampir dua tahun ini hingga penyerahan sertifikat pada hari ini.”

Tidak seperti penyerahan sertifikat PTSL Tahap I yang hampir seluruh penerimanya adalah masyarakat Desa Patoman sendiri, penyerahan sertifikat PTSL Tahap II ini penerimanya didominasi masyarakat dari luar Desa Patoman, terutama dari Desa Blimbingsari yang memiliki bidang tanah di Desa Patoman.

Pak Kades menambahkan, “Syukur alhamdulillah, Desa Patoman saat ini, hampir 80 persen bidang tanahnya telah bersertifikat hak milik. Tinggal sekitar 20 persen yang belum bersertipikat, tapi tenang saja, insya Allah, mulai hari Senin, 16 Desember 2024 akan dibuka pendaftaran Program PTSL Desa Patoman Tahap III, yang mudah-mudahan bisa terealisasi sejumlah 300 kuota sertifikat” yang langsung disambut dengan tepuk tangan riuh dari hadirin yang memenuhi Pendopo Kantor Desa Patoman.

“Jadi, Bapak Ibu warga Desa Patoman maupun dari luar Desa Patoman yang memiliki bidang tanah di Desa Patoman, baik yang berbentuk rumah, kebun atau pun sawah yang belum bersertifikat, silahkan mendaftar langsung ke Kantor Desa Patoman tanpa perantara siapa pun,” lanjut Pak Kades.

“Persyaratannya apa saja? Sama dengan tahap I dan II yakni fotocopy KTP, KK, SPPT tahun 2024 yang sudah lunas dan bukti perolehan tanahnya, misalnya Akta Jual Beli atau hanya berupa kwitansi pembelian tidak apa-apa atau surat pernyataan waris atau hibah. Semuanya difotocopy rangkap dua. Terakhir membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,” demikian Bapak Drs. Suwito mengakhiri sambutannya.

Penyerahan sertifikat Program PTSL Desa Patoman tahap II selesai tepat pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan pendaftaran Program PTSL Desa Patoman Tahap III, mulai dibuka Senin, 16 Desember 2024 pada jam kerja di Kantor Kepala Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. (Lukman Hadi/Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *