Penetapan Penerima Program Kanggo Riko Tahun Anggaran 2025 Desa Kaligondo

  • Whatsapp

Kaligondo, 19/12 (JMDN) – Menjelang berakhirnya periode tahun 2024, Pemerintah Desa Kaligondo telah menggelar Musdes (Musyawarah Desa) yang dipimpin langsung oleh Bapak Nur Hadi selaku Kepala Desa Kaligondo dalam rangka untuk menentukan/menetapkan siapa saja yang berhak untuk memperoleh jatah sebagai penerima program Kanggo Riko Tahun Anggaran 2025.

Dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/12/2024), pelaksanaan Musdes untuk menentukan penerima program Kanggo Riko Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan sesuatu hal yang penting, mengingat terbatasnya jumlah penerimanya, yaitu hanya untuk 10 orang.

Maka untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima program Kanggo Riko tersebut, dibutuhkan data dan pendapat dari banyak pihak.

Sebagai tambahan informasi, program Kanggo Riko sendiri merupakan program bantuan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan ditujukan untuk meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM dan usaha kecil yang berada di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, untuk nominal yang diterima oleh para penerima bantuan program Kanggo Riko tersebut, jumlahnya sebesar Rp. 2.500.000 yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Turut hadir dalam Musdes tersebut yaitu seluruh anggota BPD Desa Kaligondo, Perangkat Desa Kaligondo, Satgas Kemiskinan Desa Kaligondo, Perwakilan Tokoh Agama, Perwakilan Tokoh Pemuda dan Perempuan, serta semua pengurus BUMDES Gondowangi.

Dengan berjalan lancarnya Musdes untuk menetapkan penerima program Kanggo Riko Tahun Anggaran 2025, diharapkan siapa saja yang terpilih atau ditetapkan adalah mereka yang memang berhak menerima program Kanggo Riko tersebut. (Rudi/Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *