BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Aparatur Desa di Kotim

  • Whatsapp
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Novrian Arbi)

Sampit, 22/12 (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosila (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus berupaya memperluas jangkauan perlindungan pada aparatur desa di wilayah setempat.

“Kami harapkan perluasan lingkup jaminan sosial ini dimulai dari desa guna mewujudkan aparatur yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terealisasi 100 persen,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo, Minggu (22/12/2024).

Saat ini di Kotim, desa yang telah terdaftar baru 72 persen atau 113 desa dari total 168 desa. Diharapkan pada 2025 bisa 100 persen aparatur desa di Kotim didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya mengajak seluruh kepala desa menjalankan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk non-ASN, aparat desa dan para guru atau tenaga pendidik yang dibiayai di luar pegawai negeri sipil (PNS).

Dia menambahkan peran kepala desa sangat penting untuk mengajak warganya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya tidak hanya operator desa yang menjadi didaftarkan, tetapi juga masyarakat lainnya mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Dwi Ari Wibowo juga menyampaikan sejak Januari hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan Sampit telah melakukan pembayaran klaim dari peserta BPJS sebesar Rp254 miliar lebih untuk 20.075 peserta atau penerima manfaat.
“Peserta yang melakukan klaim itu sudah meliputi dari lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

Selain itu, ada pencairan sebesar Rp1,2 miliar untuk beasiswa 362 anak yang orang tuanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sehingga menerima manfaat ketika meninggal dunia.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa melindungi ASN ataupun PNS namun juga masyarakat pekerja rentan seperti petani maupun pedagang,” ujar Dwi Ari Wibowo.

Pemkab Kotim meminta seluruh pemerintah desa mendaftarkan aparatur mereka menjadi peserta jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini penting, salah satunya adalah program pensiun, dan menjadi perhatian pemerintah desa. Kami harapkan aparatur desa didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masukkan dalam anggaran belanja desa,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim Muhamad Saleh.

Saleh menjelaskan berdasarkan data diterima, dari 168 desa di Kotawaringin Timur, sudah ada 113 desa yang melaporkan telah mendaftarkan aparatur desa mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya sebanyak 55 desa diharapkan bisa segera mendaftarkan aparatur desa mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *