KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Penumpang KA Patuhi Aturan Barang Bawaan

  • Whatsapp
Penumpang kereta api di stasiun wilayah Daop 7 Madiun. ANTARA/ HO-Daop 7 Madiun

Blitar, 27/12 (ANTARA) -PT KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mengingatkan kepada penumpang kereta api untuk mematuhi aturan terkait dengan ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm³. Dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 centimeter.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi,” jelas Kuswardojo dalam rilisnya, Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Barang bawaan , kata dia, harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu, membahayakan, atau merusak fasilitas kereta.

“Untuk barang yang melebihi ketentuan, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik,” kata dia.
Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, juga ada barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Daop 7, kata dia, juga mencatat lonjakan yang signifikan pada volume penumpang yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun menjelang pergantian tahun, termasuk di area Stasiun Blitar.

Berdasarkan data pada Jumat (27/12), dari tanggal 27 Desember 2024 – 5 Januari 2025 sebanyak 32.880 pelanggan telah memesan tiket dan menyisakan 2.835 tempat duduk dari KA Bangunkarta, KA Singasari, KA Brantas, dan KA Brantas Tambahan.

Kuswardojo, menambahkan masyarakat yang berencana bepergian untuk liburan Tahun Baru 2025, tiket kereta api seperti kereta api Brantas, Singasari, dan Brantas Tambahan relasi Blitar – Pasarsenen PP masih tersedia dalam jumlah terbatas.

“Sedangkan untuk kereta api Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong sudah habis hingga tanggal 6 Januari 2025,” kata dia.

Sementara itu, pantauan pemesanan tiket kereta api keberangkatan Daop 7 pada periode 19 Desember – 5 Januari 2025, telah terjual sebanyak 76.742 tiket, yang merupakan 127 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 60.552 tiket.
Data tesebut akan terus berubah karena masih penjualan masih berlangsung.

Untuk tujuan favorit masyarakat pada pemesanan tersebut adalah Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen angkutan lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Kuswardojo. (ANTARA/Asmaul Chusna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *