Dishub Jember Gelar Pembinaan Kepatuhan Penempatan Parkir di Alun-Alun Jember

  • Whatsapp

Jember, 31/12 (JMDN) – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menggelar pembinaan terkait kepatuhan penempatan parkir kendaraan di beberapa wilayah di Kabupaten Jember, salah satunya di kawasan Alun-Alun Jember, Senin (30/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait penempatan parkir kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jember, Erwin Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan imbauan secara lisan dan menempelkan stiker di kendaraan yang terparkir di tempat yang dilarang.

“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah memberikan imbauan secara lisan dan penempelan stiker imbauan di kendaraan yang terparkir di tempat yang dilarang,” ujar Erwin.

Erwin berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar untuk mematuhi rambu lalu lintas yang telah ditentukan dan tidak sembarangan memarkir kendaraan.

“Harapannya, timbul kesadaran untuk patuh terhadap rambu lalu lintas yang sudah ditentukan,” lanjutnya.

Dia juga menegaskan bahwa memarkir kendaraan di tempat yang dilarang merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Memarkir kendaraan di tempat yang dilarang adalah sebuah pelanggaran. Hal itu tertuang pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Erwin.

Melalui upaya ini, Dishub Jember berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalulintas, serta mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh parkir sembarangan.(bbg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *