Kaligondo, 8/1 (JMDN) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Genteng menyelenggarakan kegiatan prosesi Ikrar Wakaf untuk enam tempat ibadah se-Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/1/2025).
Kegiatan Ikrar Wakaf tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kaligondo, Nur Hadi, beserta semua pengurus Mushola dan beberapa ahli waris pemilik tanah yang diwakafkan.
Pelaksanaan kegiatan prosesi Ikrar Wakaf ini merupakan suatu kewajiban dan prosedur yang harus dilalui dalam hukum Islam sebelum suatu tanah secara resmi diwakafkan untuk kepentingan ummat dan mendapatkan sertifikat wakaf.
Disisi lain, dalam hukum Islam, syarat-syarat suatu harta/benda dapat diwakafkan adalah sebagai berikut:
- Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
- Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
- Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
- Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
Dengan berjalan lancarnya kegiatan prosesi Ikrar Wakaf untuk enam tempat ibadah yang ada di Desa Kaligondo kali ini, Kepala Desa Kaligondo berharap jika nantinya tempat ibadah tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti untuk kegiatan dakwah maupun untuk kegiatan yang mengandung nilai positif lainnya dalam ajaran agama Islam.
“Diharapkan enam tempat ibadah yang telah dilakukan prosesi Ikrar Wakaf pada hari ini, semoga akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ummat, seperti untuk kegiatan dakwah dan seterusnya.” Ucap Nur Hadi selaku Kepala Desa Kaligondo. (JMDN/Rudi/Jurnalis Desa)