BPN Jember Serahkan 32 Sertifikat Aset PTPN I Regional 4 Seluas 39,7 Hektar

  • Whatsapp

Jember, 14/1 (JMDN) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menyerahkan 32 sertifikat tanah aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4 dengan total luas mencapai 39,7 hektar, Selasa (14/1/2025).

Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan.

Region Head PTPN I Regional 4, Subagio, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum atas aset perusahaan, langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi konflik agraria dengan masyarakat.

“Langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk menghindari munculnya konflik pertanahan di masyarakat,” ujar Subagio.

Menurutnya, PTPN I selalu berupaya hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar. Setiap tahun, perusahaan memberikan kontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) demi kesejahteraan bersama.

“Tahun 2025, kami berencana melanjutkan proses sertifikasi terhadap 70 aset perusahaan dengan total luas 90 hektar yang tersebar di 12 kecamatan,” tambahnya.

Kepala ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPN Jember dan PTPN I Regional 4. Penyerahan 32 sertifikat ini mencakup lahan yang tersebar di Kecamatan Jenggawah, Ajung, dan Mumbulsari.

“Persoalan ini sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun. Tanah tersebut sebelumnya tidak memiliki alas hak dan sebagian dikuasai oleh masyarakat. Alhamdulillah, sekarang masalahnya terselesaikan,” ujar Akhyar.

Ia menambahkan, tanpa legalitas yang jelas, tanah tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk kebun tembakau yang menjadi salah satu simbol Kabupaten Jember.

“Harus kita syukuri bahwa tembakau menjadi simbol Jember, bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional,” terangnya.

Akhyar juga mengapresiasi PTPN I Regional 4 yang mulai berorientasi pada legalitas aset. Menurutnya, masyarakat sebelumnya belum memahami status tanah tersebut sebagai aset perusahaan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Alhamdulillah, semuanya sepakat untuk sertifikasi, dan tidak ada kendala berarti,” pungkasnya.

Proses sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset perusahaan yang lebih baik, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar lahan perusahaan.(JMDN/bbg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *