Pemkab Aceh Barat Fokus Kembalikan Dana Desa Rp34,9 miliar pada 2025

  • Whatsapp
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud (tengah). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aceh Barat, 18/1 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat fokus pada upaya pengembalian Dana Desa sebesar Rp34,9 miliar lebih pada tahun 2025, sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa di daerah tersebut.

“Temuan sebesar Rp34,9 miliar lebih ini merupakan hasil audit yang sudah kita lakukan sejak tahun 2016 hingga tahun anggaran 2024,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud dihubungi ANTARA di Aceh Barat, Jumat (17/1/2025).

Ia menyebutkan total Dana Desa yang saat ini telah dikembalikan atau ditindaklanjuti oleh objek pemeriksaan hingga tahun 2024 mencapai Rp13,8 miliar, dan tersisa sekitar Rp34,9 miliar lebih.

Hasil temuan tersebut, kata dia, sangat beragam mulai dari adanya kelalaian aparatur desa, hingga persoalan administrasi termasuk dalam hal pengembalian atau pengelolaan pajak yang belum disetorkan oleh aparatur desa.

Sebagai upaya mempercepat pengembalian hasil temuan, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat terus berupaya melakukan sosialisasi percepatan pengembalian Dana Desa, dengan menggelar sosialisasi ke setiap kecamatan di Aceh Barat.

Adapun peserta sosialisasi meliputi aparatur desa yang saat ini masih belum menindaklanjuti atau mengembalikan sisa hasil temuan, dengan melibatkan unsur dari kejaksaan dan kepolisian di Aceh Barat.

Dalam sosialisasi yang dilakukan kepada aparatur desa, Pemkab Aceh Barat juga memberikan pemahaman agar semua hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta komitmen penyelesaian hasil temuan yang saat ini belum terselesaikan, sehingga diharapkan temuan tersebut dapat dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemkab Aceh Barat tetap terus melakukan penagihan terhadap hasil temuan ini, dan meminta aparatur desa terkait agar dapat mematuhi ketentuan ini,” demikian Zakaria. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *