Biak, 19/1 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua fokuskan penggunaan dana desa Tahun 2025 sebesar Rp186,8 miliar sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI harus memuat enam program prioritas masyarakat di kampung/desa.
“Pemanfaatan dana desa 2025 fokus kemiskinan ekstrem, kesehatan dasar dan cegah stunting,perubahan iklim desa ramah lingkungan, ketahanan pangan, potensi ekonomi serta pengembangan teknologi informasi menuju desa digital,” harap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung I Putu Wiadnyana di Biak, Minggu (19/1/2025).
Putu mengakui, enam program prioritas dana desa 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Untuk ketahanan pangan di kampung, lanjut dia, paling rendah 20 persen dialokasikan dana desa 2025.
Ketentuan besaran dana ketahanan pangan dan swa sembada pangan di kampung , lanjut dia, sebagai program unggulan mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen.
“Dan pengelolaannya harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa,” ujarnya.
Sedangkan untuk kesehatan dasar, lanjut dia, harus menyisihkan alokasi dana desa untuk mencegah stunting anak di kampung.
Apalagi jika di kampung bersangkutan ada kasus anak stunting, menurut dia, harus wajib siapkan anggaran pencegahan stunting anak.
“Setiap kepala kampung harus mengalokasikan dana desa pencegahan stunting untuk memberikan asupan makan bergizi supaya anak tumbuh kembang sehat, cerdas dan berkarakter unggul untuk Indonesia Emas 2045,” katanya. (ANTARA/Muhsidin)