Mukomuko, 24/1 (ANTARA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto menyatakan pihaknya bersama DPRD Mukomuko siap memfasilitasi penyelesaian masalah internal sejumlah desa, seperti temuan kerugian negara dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
“Kita belum dudukkan persoalan internal desa ini, nanti difasilitasi pemda dan DPRD, nanti ada titik temunya,” kata Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat (24/1/2025).
Sebanyak puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko sebelumnya menemui anggota DPRD setempat guna mengadukan masalah internal di desanya, yakni adanya temuan dugaan kerugian negara dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Temuan dugaan kerugian negara dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Mukomuko.
Namun sejumlah kades tidak menerima hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat tersebut, karena mereka beranggapan pekerjaan fisik yang mereka laksanakan sesuai dengan prosedur.
Terkait persoalan itu, Sekda mengatakan akan duduk bersama dengan berbagai pihak di daerah ini baik kades, inspektorat, dan DPRD, terkait dengan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
“Nanti didiskusikan dalam musyawarah bersama untuk menyelesaikan apa, karena sebuah persoalan mesti duduk bersama, dengan kearifan lokal, dengan kebijaksanaan untuk menyelesaikannya,” ujar Abdiyanto.
Ia yakin dengan musyawarah nantinya akan terlihat yang benar tetap benar, dengan melihat semua pekerjaan inspektorat apakah sudah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), lalu menyandingkan dengan peraturan yang ada apakah sesuai.
Terhadap pihak desa juga dilihat apakah ada fakta yang belum diungkap, apakah fakta bisa menjadi bagian dari perhitungan paket yang dikerjakan.
“Kita belum dudukkan persoalan ini, nanti kita dudukkan persoalan ini dengan difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD, nanti ada titik temunya,” ujar Sekda.
Sementara itu Kades Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto mengatakan pihaknya tidak bisa menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Mukomuko karena desanya punya acuan dalam melaksanakan pembangunan fisik.
Menurutnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI).
Dia menjelaskan PDTI merupakan perpanjangan tangan Kementerian Desa (Kemendes PDT) yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar yang dibuat Kader Teknis Desa (KTD).
Ia yakin hasil verifikasi RAB dan gambar dari PDTI merupakan sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik pada tahun berjalan.
Kendati demikian, ia meminta pertimbangan agar hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Mukomuko yang menemukan dugaan kerugian negara di atas Rp10 juta diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan.
Kemudian hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan kerugian negara di bawah Rp10 juta agar dihapus. (ANTARA/Ferri Aryanto)