Semarang, 31/1 (ANTARA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga 2026 menolak rencana pelantikan 51 kades hasil pemilihan pada bulan Maret 2024.
Kuasa hukum kades di Banjarnegara yang masa jabatannya diperpanjang, Toni Triyanto, di Semarang, Jumat (31/1/2025), mengatakan, hingga saat ini masih ada 34 kades yang mengantongi SK perpanjangan masa jabatan hingga April 2026.
Di lain pihak, lanjut dia, 51 kades hasil pilkades pada bulan Maret 2024 akan dilantik pada tanggal 3 Februari 2025.
“Padahal, 34 kades perpanjangan ini SK-nya belum dibatalkan sehingga masih berlalu,” katanya.
Pj. Bupati Banjarnegara yang tetap menggelar pilkades pada bulan Maret 2024 meski ada moratorium dari Kemendagri, kemudian akan melantik calon kades terpilih pada tanggal 3 Februari, kata dia, berpotensi menimbulkan polemik.
Menurut dia, seharusnya hak 34 kades yang diperpanjang masa jabatannya tersebut harus dilindungi.
“Ada kesewenang-wenangan dari Pj. Bupati Banjarnegara. Bagaimana status kades hasil perpanjangan jabatan ini nanti jika sudah ada kades baru yang dilantik?” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Pj. Bupati Banjarnegara menunda pelantikan kades hasil pemilihan 2024 sampai kades yang diperpanjang masa jabatannya selesai menjabat pada tahun 2026.
Jika 34 kades yang masa jabatannya diperpanjang tersebut dibatalkan SK-nya, pihaknya akan menggugat Pj. Bupati Banjarnegara ke PTUN.
“Objek gugatan ke PTUN soal pembatalan SK perpanjangan jabatan jika benar dilakukan oleh Pj. Bupati Banjarnegara,” katanya.
Sementara itu, Pj. Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi membenarkan jika pihaknya sedang melakukan persiapan pelantikan calon kepala desa hasil Pilkades 2024.
“Hal tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, surat Mendagri, dan Pj. Gubernur Jawa Tengah tentang tindak lanjut dari putusan MK,” katanya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/ 2024, lanjut dia, otomatis jabatan kades yang diperpanjang perlu diberhentikan karena putusan tersebut final dan mengikat. (ANTARA/Immanuel Citra Senjaya)