Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup Penghasilan Perangkat Desa

  • Whatsapp
Tim Kemenkum Sumsel harmonisasi raperbup penghasilan perangkat desa OKU Selatan. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS)

Palembang, 6/2 (ANTARA) – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKU Selatan tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa.

“Pada pekan pertama Februari 2025 ini, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan harmonisasi produk hukum daerah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora, di Palembang, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan, produk hukum yang diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025.

Dalam kegiatan harmonisasi itu, Tim Kanwil Kemenkum Sumsel berupaya memastikan raperbup yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik selaras secara vertikal maupun horizontal.

“Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” ujar Agato.

Sementara, Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir didampingi sejumlah pejabat daerah terkait dalam kegiatan harmonisasi itu mengatakan kehadirannya bersama jajaran menunjukkan komitmen dalam memastikan regulasi terkait penghasilan tetap aparatur desa dapat disusun secara harmonis dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu poin dalam draf raperbup yang diharmonisasi tersebut menjelaskan bahwa besaran gaji tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 per bulan setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/A.

Sedangkan gaji tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/A, dan besaran gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/A.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan Peraturan Bupati yang memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU Selatan,” ujar Wabup Sholehien. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *