Kabupaten Tangerang, 13/2 (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024.
Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa.
“Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur,” kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebutkan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penelitian terhadap laporan serta pemeriksaan sejumlah dokumen atau berkas hasil dari penggeledahan di beberapa tempat.
Menurut dia, para tersangka telah terbukti merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp789 juta lebih atas penyelewengan dana APBDes. “Sementara untuk tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,” terangnya.
Atas perbuatan para persangka, Kejari Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 Hari ke depan,” ungkap dia. (ANTARA/Azmi Syamsul Ma’arif)