BUMDes Mulia Kabat Rancang Program Ketahanan Pangan

  • Whatsapp

Banyuwangi, Kabat, 15/2 (JMDN) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulia Desa Kabat menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Kabat yang juga dihadiri oleh perwakilan BPD dalam merancang program kerja di tahun 2025, Jumat (14/2/2025) malam.

Sesuai dengan program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah, didasari Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen dan melibatkan BUMDes, BUMDesma, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Kepala Desa Kabat Muhammad Mislani menyampaikan, jika alokasi anggaran yang dipergunakan untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut salah satunya bertujuan untuk mendukung pemberdayaan para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perikanan maupun dibidang lainnya di desa, sehingga bisa mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.

“Alokasi dana desa sebesar 20 persen ini harus bisa meningkatkan tata kelola BUMDes Mulia dalam melaksanakan program ketahanan pangan. Sehingga berujung dan benar-benar memberikan dampak nyata kepada masyarakat yang bergerak dalam sektor usaha pangan dari hulu ke hilir,” jelas Kades Kabat.

Direktur Utama BUMDes Mulia H. Sugiarto mengusulkan, jika rancangan kerja BUMDes Mulia untuk mengoptimalkan pengelolaan alokasi dana sebesar 20 persen dari dana desa tersebut, tidak hanya digunakan dalam satu sektor bidang pertanian saja, namun juga untuk sektor yang lainnya seperti hortikultura dan perikanan.

“Pengelolaan jenis tanaman hortikultura, selain sebagai penyedia pangan sayuran secara langsung kepada masyarakat, peluang pasarnya pun juga mempunyai potensi yang sangat luas dengan dukungan dari koordinator kami di bidang pertanian,” kata Dirut BUMDes Mulia H. Sugiarto.

Sementara itu, Darman dari pihak Pengawas dan BPD meyarankan agar penyelenggaraan kegiatan program ketahanan pangan ini bisa menggunakan prosedur dan tahapan yang sesuai dengan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

“Dalam kegiatan ketahanan pangan ini, memang yang menjadi peran utama adalah BUMDes, namun penyelenggara dari kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yaitu adanya keterlibatan dan peran masyarakat dari sektor terkait, jadi tidak mungkin BUMDes bergerak sendiri secara keseluruhan dalam menjalankan kegiatan ini,” jelas Darman. (JMDN/Msk/Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *