KAI Daop 9 Jember Imbau Pengguna Jalan Berhenti Sebelum Melewati Perlintasan Sebidang

  • Whatsapp

Jember, 17/2 (JMDN) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pengguna jalan diingatkan untuk berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum meneruskan perjalanan.

Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan KA Logawa dan sebuah dump truk pada Senin (17/2) pukul 08.27 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa – Stasiun Jember, saat KA Logawa yang berangkat dari Stasiun Ketapang tertabrak dump truk yang melintas.

“Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Setibanya di Stasiun Jember, KA Logawa kembali diperiksa dan ditemukan kerusakan pada selang saluran udara yang memerlukan perbaikan. Akibat insiden ini, KA Logawa mengalami keterlambatan 19 menit dan baru diberangkatkan kembali pada pukul 08.55 WIB.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat kecelakaan ini. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Tak hanya itu, dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai turun, atau isyarat lainnya, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. Sedangkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.

Dengan imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir. (JMDN/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *