Yogyakarta, 18/2 (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para kepala desa di provinsi ini membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) guna membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Senin (17/2/2025).
Dengan demikian, ia meyakini akses keadilan akan semakin merata dan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya. “Kepala desa dan lurah bisa menjadi juru damai yang membantu menyelesaikan konflik di tingkat lokal,” ujar Agung.
Melalui inisiatif ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang memiliki Posbakum untuk memberikan fasilitasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo menegaskan kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni di masyarakat.
“Kepala desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penjaga perdamaian di tengah masyarakat. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, mereka dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai permasalahan warganya,” ujar Soleh.
Soleh menambahkan, keberadaan Posbankum akan sangat membantu masyarakat. Beberapa permasalahan yang terjadi seperti kasus pertanahan bisa dilakukan mediasi tanpa harus diselesaikan di pengadilan.
Dalam upaya ini, pihaknya ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang layak.
Dia berharap kehadiran Posbakum di tingkat desa dan kelurahan mampu memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan literasi hukum di masyarakat. (ANTARA/Luqman Hakim)