Jakarta, 19/2 (JMDN) – Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu akan mengalami penyesuaian. Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dasar penyesuaian tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Penyesuaian hari dan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan sistem enam hari kerja, jam operasional akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00-14.00, tetapi waktu istirahat berlangsung lebih awal, yakni pukul 11.30-12.30.
Selain itu, sesuai Pasal 4 ayat (7), ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dapat mempertimbangkan kelebihan tersebut sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai.
Sementara itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa ketentuan hari dan jam kerja ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bertanggung jawab atas layanan operasional pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan sesuai dengan zona waktu di wilayah masing-masing. (JMDN/mos)