Polres Karawang Tangkap Seorang Kepala Desa DPO Kasus Penggelapan

  • Whatsapp
Seorang kepala desa yang sempat jadi DPO dalam kasus penggelapan akhirnya ditangkap polisi dari Polres Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

Karawang, 20/2 (ANTARA) – Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang kepala desa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

“Tersangka ditangkap di salah satu daerah di wilayah Jakarta pada Rabu (19/2),” kata Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (20/2/2025).

Ia menyampaikan, setelah satu bulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang, tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta.

Tersangka bernama Enjun (52) yang tercatat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

Dalam kasus ini tersangka melakukan penggelapan tanah seluas 106 hektare dengan modus gadai dan sewa tanpa sepengetahuan sejumlah korban yang merupakan pemilik lahan.

Kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka atas proses kerja sama kepemilikan lahan seluas 106 hektare yang berlokasi di Dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Karawang.

Pada tahun 2017, korban bekerjasama dengan tersangka untuk penggarapan lahan seluas 106 hektare. Kemudian tersangka menggarap lahan korban dengan biaya sewa Rp200 juta per tahun.

Awal nya pembayaran berjalan lancar, namun mulai tahun 2019 pembayaran sewa lahan tersendat dan tersangka tidak membayar lagi uang sewa lahan hingga 2024.

Selanjutnya korban mencoba menghubungi dan mencari tersangka, tapi tidak bertemu dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi.

Saat korban mengecek langsung ke lapangan, ternyata benar kalau tanah sawah tersebut telah di gadai dan disewakan ke pihak lain.

“Ada sekitar 62 orang yang menerima gadai itu. Sehingga akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 miliar, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polres Karawang,” katanya.

Penggarapan lahan tersebut kepada pihak lain terjadi dengan adanya imbalan satu musim panen tersangka mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp6 juta.

“Selanjutnya korban membuka laporan ke Polres Karawang, karena tidak ada itikad baik dari tersangka,” katanya.

Sementara dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 131 akad jual beli yang menyatakan bahwa pembelinya adalah keluarga atau ahli waris dari korban.

Kemudian disita pula lima sertifikat atas nama korban, dan 30 kwitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ANTARA/M.Ali Khumaini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *