Pemkab Bogor Sosialisasi Dana BHPRD Rp279 miliar untuk Desa

  • Whatsapp
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade sosialisasi pengelolaan BHPRD di Command Center Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/2/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kabupaten Bogor, 24/2 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan pengelolaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2025 sebesar Rp279 miliar untuk setiap desa.

“Ini kegiatan tindak lanjut, komitmen Bupati, sebelum berangkat (retret) itu sudah menandatangani Perbup terkait dengan BHPRD. Karena itu juga sangat penting ditunggu-tunggu oleh kepala desa,” kata Wakil Bupati Bogor Jaro Ade usai sosialisasi kepada seluruh kepala desa secara daring dari Command Center Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Senin (24/2/2025).

Ia menyebutkan, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang BHPRD ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto ingin dana BHPRD dapat segera dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah desa.

“Jadi komitmen dari Bupati agar posisi di bulan Ramadan ini, dan apalagi ini menghadapi Idul Fitri kan pasti banyak kepala desa kebutuhan-kebutuhan dengan tokoh dan yang lain-lain. Yang terpenting hari ini adalah sosialisasi dari Perbup terkait dengan aturan-aturannya,” papar Jaro Ade.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, tahun ini dana BHPRD Kabupaten Bogor mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

“Kurang lebih Rp279 miliar, ada peningkatan dari tahun lalu Rp249 miliar atau kurang lebih 12 persen,” jelas Andri Hadian.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto langsung menandatangani perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) usai dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perubahan Perbup BHPRD ini bertujuan agar para perangkat desa bisa memanfaatkan dana dari BHPRD dengan sesegera mungkin, mengingat sepekan lagi memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

“Supaya operasional para perangkat desa bisa berjalan sebelum memasuki bulan suci Ramadan, maka kita selesaikan terkait Perbup BHPRD,” kata Rudy.

Perbup pertama yang ditandatangani Rudy ini merupakan perubahan atas Perbup nomor 32 tahun 2023 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran bagian desa dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Rudy mengaku telah mendelegasikan penerbitan Perbup tersebut kepada Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, karena harus mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, sepekan ke depan.

“Saya kembali dari retret poin-poin yang saya sampaikan harus segera berjalan,” tegasnya. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *