Kaligondo, Banyuwangi, 27/2 (JMDN) – Pemerintah Desa Kaligondo membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada para petugas pemungut pajak PBB Tahun 2025, untuk dibagikan kepada warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (27/02/2025).
SPPT PBB merupakan dokumen yang menunjukkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar warga. Para petugas pemungut pajak PBB Tahun 2025 mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPPT PBB tersebut sembari menerima pungutan pajak dari masyarakat.
Keberhasilan para petugas pemungut pajak PBB dalam memungut pajak dari masyarakat, merupakan sesuatu hal yang sangat penting karena dari pajak yang mereka pungut tersebut, nantinya akan mempengaruhi pembangunan wilayah yang bersangkutan.
Pemerintah Desa Kaligondo berharap jika di tahun 2025 ini, para petugas pemungut pajak PBB nya bisa berhasil menjalankan tugasnya dalam memungut pajak dari masyarakat, dan masyarakatnya juga memiliki kesadaran yang tinggi dalam membayar PBB masing-masing. (JMDN/Rudi/Jurnalis Desa)