Jakarta (JMDN) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan aksi tersebut ialah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman—hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike menegaskan.
Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pascakonflik dan kekerasan di Distrik Anggruk yang rawan terhadap pelanggaran HAM, seperti risiko dampak tindakan penyisiran terduga pelaku oleh aparat, pengungsian internal, dan lumpuhnya pelayanan publik.
Untuk itu, Komnas HAM menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik semi penghormatan dan perlindungan terhadap HAM.
Atas insiden tersebut, Komnas HAM meminta tiga hal. Pertama, mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku melalui investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas.
Kedua, meminta pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke daerah asal.
Ketiga, meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pascapenyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Komnas HAM menghimpun bahwa aksi penyerangan yang dilakukan KKB itu menyebabkan satu korban meninggal dunia, enam korban luka-luka, serta kerugian materil berupa bangunan sekolah dan rumah guru SD YPK Anggruk yang dibakar.
“Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban khususnya korban meninggal dunia, yaitu Almarhum Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk,” ucap Atnike.
Di samping itu, Komnas HAM mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Yahukimo beserta tim yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri yang segera mengevakuasi para korban serta seluruh tenaga kesehatan dan pendidik dari distrik-distrik yang dianggap rawan.
“Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan Kelompok Sipil Bersenjata (KKB, red.) atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” Atnike menegaskan. (ANTARA/son)