JEMBER, JAWA TIMUR, 27/3 (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah AN dan AK, yang berprofesi sebagai operator SPBU di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, serta AA yang bertindak sebagai pengawas di SPBU yang sama.
“Tiga karyawan diamankan karena terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi tersebut. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Kamis (27/3/2025).
AN dan AA diduga aktif melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada tengkulak dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Sementara itu, AK selaku pengawas SPBU diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh kedua operator tersebut.
“Mereka terindikasi kuat melakukan praktik jual beli BBM bersubsidi kepada pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Contohnya, BBM jenis solar dijual dengan selisih harga Rp1.000 per liter dari harga pasaran,” tuturnya.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yakni memanfaatkan barcode MyPertamina milik konsumen yang tertinggal di SPBU, kemudian kode batang atau barcode tersebut digunakan untuk melakukan transaksi pembelian solar secara ilegal.
“Para pelaku itu memanfaatkan kelalaian konsumen yang meninggalkan barcode pembelian solar di SPBU. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk membeli dan menjual kembali solar bersubsidi kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.
BBM solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp7.800 per liter, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp480 ribu setiap harinya dari praktik ilegal itu dan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya. (ANTARA/Zumrotun Solichah)