Ratusan Warga Binaan di Jember Mendapat Remisi Lebaran

  • Whatsapp

JEMBER, JAWA TIMUR, 30/3 (JMDN) – Sebanyak 683 warga binaan di Lapas Kelas II A Jember mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus dua.

Bertempat di Aula Lapas Kelas II A Jember, Minggu (30/3/2025), seremoni pemberian remisi dilakukan dengan dihadiri oleh perwakilan warga binaan. Hanya puluhan warga binaan yang ikut serta dalam seremoni ini karena keterbatasan tempat.

“Sebanyak 681 warga binaan mendapatkan remisi khusus satu, yang besarannya mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Sementara itu, dua warga binaan lainnya mendapatkan remisi khusus dua sehingga langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Jember, Kristyo Nugroho.

Salah satu penerima remisi bebas, Mohamad Faturahman, mengaku sangat bersyukur dan senang atas kebebasan yang ia terima. “Alhamdulillah, saya sangat senang karena bisa berlebaran bersama keluarga. Ini menjadi pelajaran bagi saya untuk tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Faturahman sebelumnya divonis tujuh bulan penjara karena terbukti menjadi pengedar obat keras berbahaya. Ia menerima remisi setelah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Kristyo Nugroho menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik selama dalam tahanan dan mematuhi aturan yang berlaku. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” tuturnya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (JMDN/bbg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *