BANYUWANGI, JAWA TIMUR, 7/6 (JMDN) – Kabar penting bagi warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, khususnya para pengendara kendaraan bermotor roda 2 dan 4. Pasalnya setelah libur panjang Hari Raya Nyepi 1497 Tahun Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satpas Protype Polresta Banyuwangi telah kembali membuka seluruh pelayanannya pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2025.
Dalam pengumumannya, pihak Satpas Protype Polresta Banyuwangi juga menghimbau dan mempersilahkan bagi para pemilik kendaraan bermotor roda 2 dan 4 yang SIM nya mati selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi 1497 Tahun Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, untuk mengurus perpanjangan SIM nya dengan tenggat waktu dari tanggal 8 s.d 15 April 2025.
Selajutnya, apabila SIM yang mati pada saat libur panjang Hari Raya Nyepi 1497 Tahun Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tersebut tidak segera diurus sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka SIM tersebut sudah dianggap mati dan sudah tidak bisa diurus perpanjangannya serta pemiliknya bisa segera mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk persyaratan dari pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Protype Polresta Banyuwangi, prosesnya masih sama dengan hari-hari biasanya yaitu dengan melampirkan berkas-berkas seperti KTP dan foto copy KTP, SIM lama, serta surat kesehatan dan surat tes psikologi. (JMDN/law)