JEMBER, JAWA TIMUR, 21/4 (JMDN) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. Dalam draf tersebut, posisi advokat diperkuat secara signifikan dan tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
Pengurus DPC Peradi Jember, Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., Senin ( 21/4/2025), menilai bahwa pengaturan dalam RUU KUHAP menunjukkan kemajuan dalam pengakuan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
“Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan. Dalam RUU KUHAP, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII, yang tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien,” ujar Lutfian, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.
Lutfian juga menyoroti Pasal 33 dalam RUU KUHAP yang memberikan kewenangan lebih besar kepada penasihat hukum dalam proses pemeriksaan.
“Pasal 33 secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat, tetapi juga menjelaskan serta menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan. Ini bentuk pengakuan bahwa advokat harus dilibatkan secara aktif sejak awal proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai “penggembira” dalam proses peradilan perlu ditinggalkan. Dengan kewenangan baru tersebut, advokat dapat memberikan kontribusi yang lebih konstruktif.
“Paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai penggembira dalam proses peradilan sudah seharusnya ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” tambahnya.
Selain itu, Lutfian juga mengapresiasi ketentuan dalam Pasal 41 yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang proses hukum.
“Selama ini, opsi kita hanya praperadilan. Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif,” tegasnya.
Lutfian menyatakan bahwa DPC Peradi Jember akan mendorong agar penguatan peran advokat ini tidak hanya berhenti di level regulasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten di lapangan. Ia juga mendorong para advokat di Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
“Ini momentum besar bagi profesi advokat. Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap untuk itu,” pungkasnya. (JMDN/bbg)