BANYUWANGI, 1/5 (JMDN) – Aksi gemilang diraih oleh klub kebanggaan masyarakat bumi Blambangan, yakni Persewangi Banyuwangi dalam laga awal babak 32 besar Liga 4 Putaran Nasional 2024/2025 Grup X melawan PS Peureulak Raya Aceh di Stadion Kompyang Sujana, Kota Denpasar, Bali pada hari Rabu malam, 30 April 2025.
Klub yang berjuluk Laskar Blambangan ini berhasil menang menyakinkan 4:1 dari PS Peureulak Raya Aceh yang sebelumnya merupakan juara 3 Liga 4 Aceh. Berkat permainan yang agresif dan dengan determinasi yang cukup tinggi, Persewangi berhasil membuka keunggulan lewat Fadel Muhammad setelah memanfaatkan kemelut tepat di depan gawang PS Peureulak Raya Aceh di menit ke 37.
Diawali dengan skema tendangan bebas, Alfian Alfarid berhasil mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke 40 setelah yang bersangkutan sukses memanfaat bola muntah yang gagal diantisipasi oleh kiper PS Peureulak Raya Aceh. Bukannya tanpa perlawanan, di babak kedua lewat skema tendangan sudut, PS Peureulak Raya Aceh berhasil memperkecil ketertinggalan setelah sundulan salah satu pemainnya gagal diantisipasi penjaga gawang Persewangi pada menit ke 50.
Tak ingin keunggulan yang sudah di depan mata hilang, pelatih Persewangi Banyuwangi, Purwanto Suwondo, selajutnya melakukan sejumlah pergantian untuk menambah kekuatan timnya di lapangan. Hasilnya terlihat pada menit ke 81, setelah Alfian Alfarid mencetak brace dan membuat Persewangi unggul 2 angka dari klub yang bermarkas di Kabupaten Aceh Timur tersebut.
Menjelang waktu normal habis, tepatnya di menit ke 87. Penyerang senior sekaligus Kapten Persewangi Banyuwangi, yakni Yusuf Efendi berhasil menambah goal untuk merubah keunggulan Persewangi menjadi 4:1 atas PS Peureulak Raya Aceh.
Dengan hasil tersebut, saat ini Persewangi Banyuwangi berhasil duduk di puncak klasemen babak 32 besar Grup X Liga 4 Putaran Nasional 2024/2025. Selajutnya, Persewangi masih akan menghadapi 2 pertandingan lagi, yaitu melawan Persebata Lembata pada tanggal 02 April 2025 dan Persikabumi Sukabumi pada tanggal 04 April 2025. (JMDN/law)