Musdes Penetapan Perdes tentang Penyertaan Modal BUMDes Gondowangi Kaligondo

  • Whatsapp

KALIGONDO, 2/5 (JMDN) – Pemerintah Desa (Pemdes) Kaligondo menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyertaan modal BUMDes Gondowangi. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Nur Hadi, S.E., tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi pada 02 April 2025.

Penetapan Perdes tersebut menjadi penting karena bertujuan untuk menyesuaikan penyertaan modal BUMDes Gondowangi dari Dana Desa dengan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 03 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Sedangkan hasil yang disepakati dalam Musdes tersebut adalah sebagai berikut:

1. IDM TERTINGGI DARI ADD KHUSUS = Rp. 10.000.000
2. DANA DESA MURNI = Rp. 165.000.000
3. DANA DESA 20% KETAHANAN PANGAN = Rp. 355.344.400

TOTAL PENYERTAAN MODAL = Rp. 530.344.400

Dari apa yang disepakati tersebut, diharapkan BUMDes Gondowangi bisa berkembang menjadi lebih baik lagi dari pada waktu-waktu sebelumnya, serta bisa menjadi salah satu ujung tombak dalam menyukseskan program ketahanan pangan di Desa Kaligondo. (JMDN/Rudi/Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *