Kuliner rujak soto dan kue bagiak tercatat sebagai KIK asal Banyuwangi

  • Whatsapp
Rujak soto asli Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/HO-Pemkab Banyuwangi

Banyuwangi, 16/5 (ANTARA) – Kuliner khas rujak soto dan kue bagiak resmi mendapat pengakuan sebagai makanan asli dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, setelah pemerintah daerah setempat menerima surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Alhamdulillah rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jumat.

Ke depan, katanya, pemerintah daerah setempat akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

Menurut Ipuk, keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, karena kepemilikan KIK dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Ia menyampaikan, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi ke Kementerian Hukum, dan sebanyak 220 produk tersebut terdiri atas kuliner, kriya, dan permohonan nama dagang.

Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses.

“Kami terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya untuk dicatatkan sebagai ‘karya’ dari Banyuwangi, tahu walik dan pindang koyong sudah kami ajukan tahun 2023 lalu,” kata Bupati Ipuk.

Pada tahun ini, kata Ipuk, pemkab kembali mengajukan enam produk ke Kementerian Hukum untuk dicatatkan sebagai kekayaan Banyuwangi, di antaranya tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi.

Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal, Bupati Ipuk juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka, dan Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum,” katanya.

Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum, yakni, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon. (ANTARA / Novi Husdinariyanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *