Sumberasri – Fatayat NU (Nahdlatul Ulama) Ranting 1 Sumberasri menggelar pengajian tentang ilmu hukum Fiqih Islam yang dilaksanakan di salah satu rumah anggotanya dengan dipimpin langsung oleh salah seorang penceramah atau ulama setempat yakni Kyai Munir pada tanggal 17 Mei 2025.
Dalam pengajian tersebut Kyai Munir menjelaskan kepada seluruh Fatayat NU Ranting 1 Sumberasri yang hadir, tentang apa itu pernikahan pada perempuan beserta syarat, doa, dan lain sebagainya sesuai dengan apa yang tertera di dalam hukum Fiqih Islam.
Kyai Munir juga menekankan bahwa umat Islam entah laki-laki maupun perempuan sangat dianjurkan untuk melakukan pernikahan yang pastinya sesuai dengan syarat dan hukum Fiqih Islam yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena apabila bertentangan dengan hal itu, maka pernikahan yang dilakukan bisa dianggap tidak sah.
“Bagi umat Islam, pernikahan itu harus sesuai dengan apa yang tertera di dalam hukum Fiqih Islam yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan hukum Islam secara umum. Apabila menyimpang dari hal itu maka pernikahan bisa dianggap tidaklah Sah,” ujarnya.
Terakhir, Kyai Munir juga mengingatkan kepada seluruh Fatayat NU Ranting 1 Sumberasri agar bisa memahami dan menyesuaikan segala tindakan yang dilakukan dengan segala hukum Islam yang ada, termasuk dengan hukum Fiqih Islam. (Ayu – Jurnalis Desa)