Pemkab-Kejari Sampang Bersinergi Cegah Korupsi Aparat Desa

  • Whatsapp
Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi kepada aparat desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (ANTARA/Pemkab Sampang)

Sampang, 09/12 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur bersinergi guna mencegah terjadinya praktik korupsi pada penggunaan dana desa di wilayah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Sampang sebagai bentuk pencegahan, sehingga berbagai potensi yang mengarah pada upaya tindak pidana korupsi bisa diantisipasi.

“Pola pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sengaja kami lakukan, karena hemat kami, itu lebih baik,” katanya di Sampang, Jawa Timur, Minggu (8/12/2024).

Yaliadi menjelaskan kerja sama antara Pemkab dengan Kejari Sampang itu ditandai dengan kegiatan sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2024, dan selanjutnya tim akan bergerak ke desa-desa secara proaktif untuk memberikan pendidikan dan pembinaan.

Ia menjelaskan selain sebagai bentuk komitmen dan niat baik pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pemanfaatan dana desa, kegiatan itu juga sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui kerja sama ini, Pemkab Sampang berupaya untuk memperkuat pemahaman akan bahaya korupsi sekaligus membuka ruang diskusi terkait tantangan dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Korupsi ini, sambung dia, merupakan isu yang sangat serius untuk disikapi karena merugikan semua pihak. “Kami tentu tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya agar korupsi dapat dicegah dan diminimalkan, bahkan kalau bisa zero korupsi,” ujarnya.

Sekda juga mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sampang di bawah kepemimpinan Kajari Fadilah sebagai putri daerah yang telah menunjukkan rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi saat bertugas di Kalimantan.

“Kami berharap kesadaran dan pemahaman tentang bahaya korupsi terus ditingkatkan agar perilaku tersebut tidak dilakukan,” tambahnya.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah menyatakan keinginan baik Pemkab Sampang dalam melakukan pencegahan tidak pidana korupsi bagi aparat desa, patut dibanggakan.

“Ini berarti prinsip mencegah lebih baik dari mengobati, sebagaimana juga menjadi prinsip dunia medis, merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Oleh karena itu, sambung dia, Kejari Sampang siap terjun langsung ke desa-desa untuk memberikan bimbingan dan arahan, agar para aparat desa bisa bekerja dengan tenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kajari lebih lanjut menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, pengelolaan dana desa, harus dilakukan secara transparan.

“Dana desa adalah amanah untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi. Arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: jika ada kepala desa yang korupsi dan sudah dibina tetapi tetap melanggar, maka silakan ditindak tegas,” ucapnya.

Fadilah juga mengingatkan bahwa kasus korupsi di Indonesia didominasi oleh kepala desa, dan berharap Sampang tidak menjadi bagian dari statistik tersebut.

Dalam upaya kolaborasi, Kajari Fadilah berencana membentuk grup komunikasi WhatsApp untuk menjawab kendala para kepala desa selama 24 jam.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan kesadaran dan komitmen seluruh elemen di Kabupaten Sampang semakin kuat untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta menciptakan pemerintahan desa yang bersih, sebagaimana amanat undang-undang. ANTARA/Abd. Aziz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *